Mesin diesel adalah sejenis mesin pembakaran dalam; lebih spesifik lagi, sebuah mesin pemicu kompresi, dimana bahan bakar dinyalakan oleh suhu tinggi gas yang dikompresi, dan bukan oleh alat berenergi lain (seperti busi). Mesin ini ditemukan pada tahun 1892 oleh Rudolf Diesel, yang menerima paten pada 23 Februari 1893. Diesel menginginkan sebuah mesin untuk dapat digunakan dengan berbagai macam bahan bakar termasuk debu batu bara. Dia mempertunjukkannya pada Exposition Universelle (Pameran Dunia) tahun 1900 dengan menggunakan minyak kacang (lihat biodiesel). Kemudian diperbaiki dan disempurnakan oleh Charles F. Kettering. Bagaimana mesin diesel bekerja Ketika gas dikompresi, suhunya meningkat (seperti dinyatakan oleh Hukum Charles; mesin diesel menggunakan sifat ini untuk menyalakan bahan bakar. Udara disedot ke dalam silinder mesin diesel dan dikompresi oleh piston yang merapat, jauh lebih tinggi dari rasio kompresi dari mesin menggunakan busi. Pada saat piston memuku...
MEMBUAT SEIMBANG MASSA-MASSA YANG BERPUTAR PENDAHULUAN Kita telah mempelajari gaya kelembaman dalam berbagai mekanisme. Efek dari gaya kelembaman yang mengakibatkan gaya getar pada suatu struktur juga dibahas . Pernyataannya sekarang adalah apa yang dapat diperbuat oleh gaya getar tersebut. Adalah mungkin untuk membuat keseimbangan keseluruhan atau sebagian saja gaya kelembaman dalam suatu sistem, yaitu dengan memberikan massa tambahan yang melakukan aksi terhadap gaya aslinya. Prosedur ini dipakai pada dua macam persoalan yang berbeda. Yang pertama adalah sistem massa berputar, seperti dilukiskan oleh roda-roda mobil atau poros engkol dari mobil, dan yang kedua adalah suatu sistem dari massa yang bolak-balik seperti dilukiskan oleh mekanisme engkol peluncur. MASSA BERPUTAR TUNCGAL Untuk melukiskan prinsip-prinsip yang terlibat, kita mulai dengan memperhatikan Gambar berikut, di mana suatu poros m...
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENERIMA BEASISWA BANTUAN UKT/SPP TAHUN 2020 Diberitahukan kepada Mahasiswa Universitas Pancasakti Tegal, dibuka pendaftaran calon penerima beasiswa dengan ketentuan sebagai berikut : Syarat umum pengajuan beasiswa : Terdaftar sebagai mahasiswa dengan ketentuan: Program D.III : Minimal semester III maksimal semester V Program S1 : minimal semester III maksimal semester VII ( dibuktikan dengan foto kopi kartu mahasiswa ) Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); Mahasiswa yang sedang Tidak menerima Beasiswa lain yang berasal dari APBN/APBD atau swasta; IPK minimal 3,00 dibuktikan dengan Transkip Akademik atau Kartu Hasil Studi (KHS lengkap). Syarat Administratif meliputi : Mengisi Surat pernyataan Penerima bantuan UKT/SPP (diambil di bagian Kemahasiswaan atau di Fakultas masing-masing). Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar. Foto copy KTP Surat keterangan ...
Komentar
Posting Komentar